Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan terdiri dari 3 (tiga sub bagian, yaitu :

  1. Sub Bagian Protokol :
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, pedoman, dan petunjuk teknis penyelenggaraan keprotokolan;
    • Penyiapan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
    • Penyiapan bahan pelaksanaan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
    • Penyiapan bahan penyusunan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    • Penyampaian jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
    • Pelaksanaan pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi/Lembaga/Kementerian terkait penyelenggaraan keprotokolan;
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan keprotokolan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.
  2. Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, pedoman, dan petunjuk teknis penyelenggaraan komunikasi pimpinan;
    • Penyiapan bahan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah dengan menjalin hubungan dengan pihak – pihak terkait;
    • Penyiapan bahan penyampaian informasi tertentu yang dibutuhkan oleh pimpinan;
    • Penyiapan bahan pemberian informasi dan penjelasan kepada pihak- pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
    • Penyimpanan penghimpunan dan pengolahan informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    • Penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan;
    • Penyiapan bahan penyusunan naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi/Lembaga/Kementerian terkait penyelenggaraan komunikasi pimpinan;
    • Penyiapan bahan dan komunikasi pimpinan; dan
    • Pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, pedoman, dan petunjuk teknis penyelenggaraan pendokumentasian kegiatan Kepala Daerah;
    • Penyiapan bahan pendokumentasian kegiatan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah;
    • Penyiapan bahan penyusunan notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
    • Pelaksanaan fasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi/Lembaga/Kementerian terkait penyelenggaraan penyelenggaraan pendokumentasian kegiatan pimpinan;
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan dokumentasi pimpinan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.

INFOGRAFIS

Scroll to Top
https://tekniksipil.unidha.ac.id/wp-content/plugins/akismet/