Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan terdiri dari 3 (tiga sub bagian, yaitu :
- Sub Bagian Protokol :
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, pedoman, dan petunjuk teknis penyelenggaraan keprotokolan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Penyampaian jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi/Lembaga/Kementerian terkait penyelenggaraan keprotokolan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan keprotokolan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, pedoman, dan petunjuk teknis penyelenggaraan komunikasi pimpinan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah dengan menjalin hubungan dengan pihak – pihak terkait;
- Penyiapan bahan penyampaian informasi tertentu yang dibutuhkan oleh pimpinan;
- Penyiapan bahan pemberian informasi dan penjelasan kepada pihak- pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
- Penyimpanan penghimpunan dan pengolahan informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan;
- Penyiapan bahan penyusunan naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi/Lembaga/Kementerian terkait penyelenggaraan komunikasi pimpinan;
- Penyiapan bahan dan komunikasi pimpinan; dan
- Pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, pedoman, dan petunjuk teknis penyelenggaraan pendokumentasian kegiatan Kepala Daerah;
- Penyiapan bahan pendokumentasian kegiatan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
- Pelaksanaan fasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi/Lembaga/Kementerian terkait penyelenggaraan penyelenggaraan pendokumentasian kegiatan pimpinan;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan dokumentasi pimpinan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.